Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Penipu Bermodus Iming-iming Bisa Masuk Akpol, Korban Merugi Miliaran Rupiah

Daud Yanuar (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol)

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tangkap Penipu Bermodus Iming-iming Bisa Masuk Akpol, Korban Merugi Miliaran Rupiah
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Polisi menangkap pelaku penipuan di Depok, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daud Yanuar (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan tersangka meminta sejumlah uang kepada korbannya yang ingin masuk Akpol.

"Pelaku menjanjikan akan membantu anaknya korban lolos seleksi pendidikan Akpol tahun 2022 dengan meminta sejumlah uang," kata Hadi kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Awalnya, korban berkomunikasi dengan tersangka dan diharuskan untuk membayar sebanyak Rp1,6 miliar.

"Awalnya terlapor menjanjikan anaknya pelapor untuk lolos masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2022 dan selanjutnya pelapor sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1, 6 miliar," ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Lakukan Penipuan, Janjikan Bisa Masuk Anggota Polri dengan Bayar Ratusan Juta Rupiah

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memberikan garansi kepada korban yakni uangnya akan kembali jika anaknya tidak lolos Akpol.

Berita Rekomendasi

Namun nyatanya, saat anak korban dinyatakan tidak lolos, uang tersebut justru tak kunjung dikembalikan.

"Apabila tidak lolos maka uang akan dikembalikan sepenuhnya. Ternyata anaknya korban tidak lolos seleksi Akpol dan uang milik pelapor tidak dikembalikan," jelasnya.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Yadi Sembako Ngaku Dapat Dukungan Istri dan Keluarga Besar

Atas hal tersebut, korban pun melapor ke polisi sehingga tersangka berhasil ditangkap.

Pelaku terancam jeratan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas