Pakar Hukum Usul Adelin Lis Ajukan PK atas Vonis 10 Tahun ke Mahkamah Agung
Sementara Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis, disarankan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Usulan itu disampaikan pakar hukum kehutanan, Sadino, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dalam acara anotasi putusan Adelin Lis yang digelar di Diskaz Coffe, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Keduanya menilai ada kekeliruan hakim di saat menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus illegal logging atau penebangan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Dia dituduh melakukan illegal logging. Sedangkan ilegal itu jelas seharusnya tidak punya izin, tapi Adelin Lis punya izin yang lengkap," ungkap Sadino.
Dia menambahkan, di tingkat Pengadilan Negeri, Adelin Lis diputus bebas, lantaran hanya dinyatakan melanggar Undang-undang Kehutanan.
Berdasarkan aturan tersebut, dia hanya diberikan sanksi administrasi, dan biayanya juga sudah dibayarkan.
Sementara di tingkat kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun, terdakwa lainnya diputus bebas.
Yakni Oscar A Sipayung selaku Direktur Utama PT KNDI dan Washington Pane selaku Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI.
"Padahal, kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, seharusnya yang paling bertanggungjawab itu direktur utama," papar Sadino.
Baca juga: Pelaku Korupsi APD Covid-19 Bisa Dihukum Mati, Berikut Sederet Pejabat hingga Menteri Lolos
Sementara Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil.
Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas.
Artinya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Tapi, ketika di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum 10 tahun. Jadi ada kontradiksi," papar Suparji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.