Pakar Hukum Usul Adelin Lis Ajukan PK atas Vonis 10 Tahun ke Mahkamah Agung
Sementara Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Oleh sebab itu Suparji mendorong agar Adelin Lis mengajukan PK yang kedua.
Berdasarkan aturan, PK boleh diajukan lebih dari satu kali selama terpidana atau ahli warisnya merasa ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan yang didukung dengan novum atau bukti baru.
"Dalil paling signifikan adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim. Karena kasusnya adalah pelanggaran administrasi, jadi yang dipakai UU Kehutanan bukan UU tindak pidana korupsi," terangnya.
Selain itu, Suparji menyebut surat tertulis dari mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bisa dijadikan novum.
Karena dalam suratnya, dia menjelaskan bahwa perbuatan Adelin Lis masuk kategori pelanggaran administrasi berdasarkan UU Kehutanan.
"Dan itu bisa jadi novum untuk PK dan menjadikan peluang Adelin Lis mendapat keadilan lebih besar," ujarnya.
Sekadar latar, MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Adelin Lis.
Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
MA juga menghukum Adelin Lis membayar uang pengganti R 119.802.393.040 dan 2.938.556,24 dolar Amerika Serikat.
Baca juga: Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polisi Justru Rayakan Ultah di Aceh, MAKI: Tak Berikan Teladan
Baca juga: KPK Ajukan Red Notice Baru ke Interpol Terkait Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos
Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Adelin Lis kemudian mengajukan PK, tetapi ditolak.
Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin Lis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.