Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Usul Adelin Lis Ajukan PK atas Vonis 10 Tahun ke Mahkamah Agung

Sementara Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pakar Hukum Usul Adelin Lis Ajukan PK atas Vonis 10 Tahun ke Mahkamah Agung
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pakar hukum kehutanan, Sadino dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menjadi pembicara dalam diskusi "Anotasi putusan Adelin Lis" di Diskaz Coffe, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis, disarankan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Usulan itu disampaikan pakar hukum kehutanan, Sadino, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dalam acara anotasi putusan Adelin Lis yang digelar di Diskaz Coffe, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Keduanya menilai ada kekeliruan hakim di saat menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus illegal logging atau penebangan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

 "Dia dituduh melakukan illegal logging. Sedangkan ilegal itu jelas seharusnya tidak punya izin, tapi Adelin Lis punya izin yang lengkap," ungkap Sadino.

Dia menambahkan, di tingkat Pengadilan Negeri, Adelin Lis diputus bebas, lantaran hanya dinyatakan melanggar Undang-undang Kehutanan.

Berdasarkan aturan tersebut, dia hanya diberikan sanksi administrasi, dan biayanya juga sudah dibayarkan. 

Berita Rekomendasi

Sementara di tingkat kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun, terdakwa lainnya diputus bebas. 

Yakni Oscar A Sipayung selaku Direktur Utama PT KNDI dan Washington Pane selaku Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI.

"Padahal, kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, seharusnya yang paling bertanggungjawab itu direktur utama," papar Sadino.

Baca juga: Pelaku Korupsi APD Covid-19 Bisa Dihukum Mati, Berikut Sederet Pejabat hingga Menteri Lolos

Sementara Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. 

Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas. 

Artinya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. 

"Tapi, ketika di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum 10 tahun. Jadi ada kontradiksi," papar Suparji.

Oleh sebab itu Suparji mendorong agar Adelin Lis mengajukan PK yang kedua. 

Berdasarkan aturan, PK boleh diajukan lebih dari satu kali selama terpidana atau ahli warisnya merasa ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan yang didukung dengan novum atau bukti baru.

"Dalil paling signifikan adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim. Karena kasusnya adalah pelanggaran administrasi, jadi yang dipakai UU Kehutanan bukan UU tindak pidana korupsi," terangnya.

Selain itu, Suparji menyebut surat tertulis dari mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bisa dijadikan novum. 

Karena dalam suratnya, dia menjelaskan bahwa perbuatan Adelin Lis masuk kategori pelanggaran administrasi berdasarkan UU Kehutanan. 

"Dan itu bisa jadi novum untuk PK dan menjadikan peluang Adelin Lis mendapat keadilan lebih besar," ujarnya. 

Adelin Lis saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.
Adelin Lis saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. (Capture Video Kompas TV)

Sekadar latar, MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Adelin Lis

Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

MA juga menghukum Adelin Lis membayar uang pengganti R 119.802.393.040 dan 2.938.556,24 dolar Amerika Serikat. 

Baca juga: Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polisi Justru Rayakan Ultah di Aceh, MAKI: Tak Berikan Teladan

Baca juga: KPK Ajukan Red Notice Baru ke Interpol Terkait Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos

Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Adelin Lis kemudian mengajukan PK, tetapi ditolak.

Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin Lis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas