Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal Memberatkan Haris Azhar, Disebut Tak Akui Perbuatannya Hingga Dituding Gaduh Selama Persidangan

Jaksa telah menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hal Memberatkan Haris Azhar, Disebut Tak Akui Perbuatannya Hingga Dituding Gaduh Selama Persidangan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Haris Azhar menjalani sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Adapun dalam hal itu, Jaksa juga mengungkap hal memberatkan yang melandasi pihaknya menuntut Haris dengan hukuman 4 tahun penjara.

Salah satu poin memberatkan yang dipertimbangkan jaksa yakni Haris Azhar dinilai tidak mengakui dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa di ruang sidang.

Selain itu, jaksa menilai Haris Azhar tidak bijak dan tidak patut dalam mengaplikasikan akun youtube atas nama dirinya.

Tak hanya itu, Haris pun dituding oleh jaksa berlindung dengan mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup dalam melakukan tindak pidana.

BERITA REKOMENDASI

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan," jelas Jaksa.

Sementara itu, jaksa menyebut tak menemukan adanya hal-hal meringankan terkait perbuatan yang dilakukan Haris Azhar.

"Tiidak ditemukan hal-hal meringankan atas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," pungkas Jaksa.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.


Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa Shandy Handika dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan pidana denda 1 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Shandy saat bacakan tuntutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas