Usut Pencucian Uang Korupsi Tower BTS, Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Anggota BPK
Bersamaan dengan anak dan istri Achsanul Qosasi, pada hari yang sama tim penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari keluarga Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi pada (13/11/2023).
Kedua saksi tersebut ialah anak dan istri Achsanul Qosasi berinisial ANZQ dan RS.
"Saksi yang diperiksa ialah RS selaku Istri Tersangka AQ dan ANZQ selaku Putri Tersangka AQ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa Supir, Ajudan dan Sekretaris Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS
Bersamaan dengan anak dan istri Achsanul Qosasi, pada hari yang sama tim penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya.
Satu di antaranya merupakan pejabat pada anak perusahaan negara PT Pupuk Indonesia.
"HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga," kata Ketut.
Kemudian ada pula tiga saksi dari pihak swasta yang diperiksa, yakni: FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada, dan LH selaku General Manager PT Nexwave.
Baca juga: OTT Pj Bupati Sorong soal Dugaan Pengkondisian Temuan BPK Anggaran Tahun 2023 Papua Barat Daya
Terkait perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk diadili, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar
Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.
Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.
Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Baca juga: Kejagung Periksa Supir, Ajudan dan Sekretaris Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.