Firli Kembali Diperiksa Hari Ini, Polisi Belum Terima Konfirmasi Kehadiran, Hadir atau Mangkir?
Polda Metro Jaya belum menerima konfirmasi apakah Ketua KPK, Firli Bahuri akan hadir atau tidak untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan
Editor: Muhammad Zulfikar
"Nanti saya tanya Dirkrimsus (Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak) sudah berkoordinasi belum dengan Dewas. Kalau yang benar-benar sudah terisu dari Polda Metro untuk panggilan besok," jelasnya.
Firli sendiri sejatinya dimintai keterangan tambahan soal kasus tersebut pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu.
Namun, saat itu Firli absen dengan alasan ada tugas dinas ke Aceh, padahal kegiatan dinas tersebut baru dilaksanakan 2 hari berikutnya yakni pada Kamis (9/11/2023).
Polisi Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Firli Bahuri
Polda Metro Jaya belum menerima konfirmasi apakah Ketua KPK, Firli Bahuri akan hadir atau tidak untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, penyidik kembali mengagendakan pemanggilan ulang untuk Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan pada Selasa (14/11/2023) besok.
"Belum ada pemberitahuan ke penyidik (kepastian Firli Bahuri akan hadir atau tidak)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (13/11/2023).
Firli Bantah Menghindar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak menghindar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Sebelumnya Firli absen dari pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut pada Selasa (7/11/2023), dengan alasan melakukan kunjungan kerja di Aceh.
"Tidak ada cara untuk menghindar apapun. Saya akan menghadapi semua," kata Firli di Aceh, Kamis (9/11/2203).
Firli mengatakan kehadirannya di Aceh bukan untuk jalan-jalan, melainkan murni untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK.
"Anda mungkin mengikuti kegiatan saya di sini, bukan jalan-jalan. Saya melakukan tugas pokok ketua KPK, melaksanakan tugas pokok KPK di pasal 6 UU nomor 19 tahun 2019," tegasnya.
Selama di Aceh, Firli mengaku juga melakukan supervisi ke kejaksaan dan kepolisian.
"Hari ini kita melakukan kegiatan terkait dengan Road to Hakordia 2023 di Aceh," lanjutnya.
Baca juga: Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polisi Justru Rayakan Ultah di Aceh, MAKI: Tak Berikan Teladan
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.