Majelis Masyayikh Resmi Luncurkan Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, Akan Jadi Acuan Induk Ponpes
Majelis Masyayikh secara resmi meluncurkan Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Masyayikh secara resmi meluncurkan Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Seremoni peluncuran dokumen ini dilakukan oleh Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ace Hasan Syadzily dan perwakilan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama di Hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Selasa (14/11/2023).
Dokumen ini akan menjadi dokumen yang menterjemahkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam bentuk standar yang jelas.
Dokumen penjaminan mutu pesantren ini diharapkan dapat menjadi pengendali kualitas bagi pondok pesantren, pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kiai ini.
Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, sistem penjaminan mutu ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren.
Mulai dari Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi. Menurut Gus Rozin, standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah karena lahir dari pesantren sendiri.
"Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," kata Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng ini.
Cara kerja dokumen ini adalah sebagai garis besar model pendidikan yang akan disinkronkan dengan Dewan Masyayikh, yaitu lembaga penjaminan mutu di level satuan pendidikan.
Sedangkan cakupan standar mutu yang disusun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Di dalamnya disebut beberapa aspek kunci yakni tentang mutu pendidikan pesantren yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa dokumen penjaminan mutu ini sebenarnya adalah dokumen penting yang mampu membentuk figur utuh pesantren Indonesia.
Baca juga: Usulan Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta, Komisi VIII Minta Kemenag Pertimbangkan Kemampuan Jemaah
"Jadi sebenarnya dokumen ini adalah ruhnya pesantren," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.