MAKI Justru Apresiasi Dewas KPK Tunda Periksa Firli dan Diganti Pekan Depan, Kenapa?
MAKI justru mengapresiasi langkah Dewas KPK yang menunda memeriksa Firli terkait kasus dugaan pemerasan ke SYL. Ini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, justru mengapresiasi langkah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang melakukan penundaan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri dan diganti Senin pekan depan.
Bukan tanpa alasan, Boyamin mengungkapkan, jika Dewas KPK tetap memeriksa Firli, maka dia khawatir komisi anti rasuah itu justru dibenturkan dengan Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya pun berencana pula memeriksa Firli pada hari ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tindakan Dewas KPK dengan menolak memeriksa Firli hari ini saya apresiasi. Kenapa? Dewan Pengawas KPK merasa dirinya akan dipakai alat untuk berbenturan dengan Polda Metro Jaya yang memanggil Firli hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi."
"Jadi Dewas KPK dipakai alasan Firli untuk tidak hadir di penyidikan Polda Metro Jaya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (14/11/2023).
Boyamin mengatakan, Dewas KPK jeli dan cerdas untuk menghindarkan diri untuk digunakan sebagai alat untuk Firli mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, terkait proses penanganan kasus ini, Boyamin juga menganggap Dewas KPK berperan sebagai 'sosok antagonis'.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Hari Ini soal Dugaan Pemerasan SYL, Hadir atau Absen Lagi?
Analogi itu disampaikan Boyamin melihat langkah Dewas KPK yang menurutnya selalu menunggu langkah penanganan selanjutnya oleh Polda Metro Jaya.
Dia menilai, Dewas KPK tampak menantang Polda Metro Jaya apakah berani melakukan upaya paksa seperti penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat turut andil dalam kasus ini, termasuk Firli.
"Sebenarnya ada sisi antagonis dikit dari Dewas KPK, nampaknya dalam kasus ini selalu menunggu Polda."
"Bahkan sampai Pak Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua Dewas KPK) 'menantang Polda untuk melakukan upaya terhadap siapapun terkait dugaan pemerasan. Artinya upaya paksa itu penetapan tersangka, penahanan, atau penangkapan," katanya.
Selain itu, terkait ditundanya pemeriksaan terhadap Firli, Boyamin menilai Dewas KPK juga memang sengaja mengulur waktu demi memperoleh bukti lebih dalam kasus ini.
Terutama, sambungnya, jika Dewas KPK juga sudah memiliki bukti lengkap terkait penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya di rumah Firli khususnya yang berada di Kertanegara, Jakarta Selatan yang diduga dibayari sewanya oleh Ketua Harian PBSI, Alex Tirta.
"Ketika ini ketahuan rumah Kertanegara, saya pikir Dewas KPK sudah berhasil mendapatkan bukti tanpa harus mencari karena menunggu dari penyidik Polda Metro Jaya."