Menteri Yasonna Pasrah Anak Buahnya Tersangka KPK, Mengaku Tak Tahu Keberadaan Wamenkumham
Menteri Yasonna bicara soal status wamenkumkam Eddy Hiariej yang tersangka di KPK, dia pasrah tapi pesan jangan lupakan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp 7 miliar.
Menkumham Yasonna Laoly pun angkat bicara, dirinya mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.
Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di tengah status tersangka itu, ada pula desakan agar Wamenkumham Eddy Hiariej mundur.
Ketika dikonfirmasi ke Menkumham Yasonna Laoly mengaku tak tahu keberadaan sang Wamenkumham.
Sementara itu KPK menemukan transaksi janggal di rekening dua aspri Wamenkumham Eddy Hiariaj.
Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, ini Pesan Menteri Yasonna Laoly
KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai tersangka korupsi.
Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.
Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Silakan saja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Yasonna Mengaku Tak Tahu Keberadaan Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Jadi Tersangka
Yasonna mengaku tidak tahu keberadaan Eddy Hiariej saat ini.
Dirinya berkilah bahwa baru kembali dari luar negeri. Sehingga tidak tahu keberadaan Eddy Hiariej..
"Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," tutur Yasonna.
Eddy Hiariej Didesak Lepas Jabatan Wamenkumham Usai Jadi Tersangka KPK
Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, mendesak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melepas jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).