Update OTT Pj Bupati Sorong: KPK Tangkap 10 Orang, Uang Rp 1,8 Miliar dan Jam Tangan Rolex Disita
KPK mengamankan total 10 orang dalam kasus OTT Pj Bupati Sorong. Selain itu diamankan pula uang Rp 1,8 miliar dan jam tangan Rolex sebagai barbuk.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, yang dilakukan pada Minggu (12/11/2023) dini hari lalu.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan OTT ini berhubungan dengan adanya dugaan suap terkait pengkondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Sorong.
Dalam kasus ini, Firli mengungkapkan tim KPK menangkap 10 orang yang diamankan di dua tempat yaitu Kabupaten Sorong dan Jakarta.
Yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, ES; Staf BPKAD Kabupaten Sorong, MS; Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kasub AUD BPK Provinsi Papua Barat, AH; Ketua Tim Pemeriksa BPK, DP; Anggota Tim Pemeriksa BPK, DFD.
"Serta Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, PLS; Staf BPK Papua Barat, DM; Security BPK Papua Barat, EP; dan Tenaga Ahli BPK, FJ," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Bungkam
Firli menyebut, tim KPK melakukan OTT terhadap Yan Piet Mosso ketika dirinya tengah memberikan uang tunai kepada AH, DP, dan DFD yang merupakan perwakilan dari PLS.
"(Suap) bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong," kata Firli.
Setelah mengetahui adanya suap tersebut, Firli mengatakan pihaknya membentuk dua tim untuk mengamankan beberapa orang di Sorong dan Jakarta.
"Yang bertugas pertama adalah mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong. Sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta," tuturnya.
Firli menyebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah uang sekitar Rp 1,8 miliar dan jam tangan merek Rolex.
Konstruksi Perkara
Firli mengatakan, perkara ini berawal dari penambahan adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua yaitu Papua Barat Daya sesuai perintah perundang-undangan berlaku.
Lantas, kata Firli, pasca adanya DOB tersebut, BPK pun melakukan pemeriksaan laporan keuangan di Papua Barat Daya.
Selanjutnya, BPK pun melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya tidak termasuk keuangan dan kinerja terhadap APBD Kabupaten Sorong Tahun 2022-2023.