Alasan MUI Terbitkan Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel: Bukan Soal Agama, tapi Kemanusiaan
MUI memaparkan alasan terbitnya fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaparkan alasan terbitnya fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
MUI menyatakan hal itu tak hanya soal agama, tapi juga kemanusiaan.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan dikeluarkannya fatwa itu bukan tanpa alasan.
"Aksinya zionis Israel melakukan kejahatan perang terhadap saudara-saudara kita di Palestina yang harusnya merdeka dan berdaulat. Tapi faktanya 11 ribu nyawa diserang membabi buta. Pertanyaannya, di mana hati nurani? Itu tidak sebanding terhadap produk boikot yang kita lakukan. Jauh ibarat langit dan bumi," ujar Amirsyah dalam jumpa pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Amirsyah mengimbau masyarakat tak salah mengerti soal fatwa tersebut.
Baca juga: Bantuan Kemanusiaan Baznas Untuk Palestina Sudah Terkumpul Rp 55 Miliar
"Jadi jangan fatwanya yang dipersoalkan, tapi perangnya," ucapnya.
Soal narasi yang mengatakan fatwa MUI bisa menimbulkan kerugian yang berujung PHK, Amirsyah mengatakan ini merupakan waktu yang tepat bagi produk lokal untuk bangkit.
"Kenapa kita masih pakai yang terafiliasi, itu pertanyaannya. Oleh karena itu, saya ingatkan lagi bahwa ini nggak ada hubungannya dengan PHK. Ini logikanya terlalu jauh, Kan tadi kita ingatkan, momentum kita untuk bangkit, pergunakan, cinta produk dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.
Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.
Baca juga: Prabowo Angkat Masalah Kemanusiaan di Palestina di Pertemuan Menteri Pertahanan Se-ASEAN 2023
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.
"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.