Alasan MUI Terbitkan Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel: Bukan Soal Agama, tapi Kemanusiaan
MUI memaparkan alasan terbitnya fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.
"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.
Baca juga: Palestina: Tentara Israel ‘serbu’ RS Al-Shifa di Gaza dengan tank
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Baca juga: Presiden AS Joe Biden Bertemu Jokowi, Zulhas: Bahas Palestina hingga Transisi Energi
Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.
Rekomendasi itu, yakni:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Baca juga: Militer Israel Sebar Hoak Sebelum Menyerang Rumah Sakit di Gaza Palestina
Asrorun mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.
Selain itu juga sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.
"Karena itu MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.