Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pemerasan ke SYL, Polisi Periksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK

Kasus dugaan pemerasan ke SYL, 2 saksi diperiksa di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di antaranya level direktur di KPK.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dugaan Pemerasan ke SYL, Polisi Periksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK
dok. kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Rabu (15/11/2023) hari ini, polisi mengagendakan pemeriksaan 2 orang saksi terkait kasus tersebut di antaranya level direktur di KPK. . 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam hal ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yang dilakukan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

"Besok ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).   

Baca juga: Terungkap Alasan Polda Metro Tak Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri

Sementara itu, Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pegawai KPK yang diperiksa di Bareskrim Polri merupakan seorang Direktur.

"Ada (pemeriksaan di Bareskrim), Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Herda Helmijaya," ucapnya.

Hingga kini, puluhan saksi dan saksi ahli sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut. Firli kembali diagendakan untuk dimintai keterangannya pada Kamis (16/11/2023).

Namun, hingga saat ini polisi belum menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.  


Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.               

Baca juga: Firli Bahuri Teken Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas