Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Soal Politik Dinasti, Bivitri: Bukan Soal Keluarga Patriotik

Dikatakan Bivitri ada narasi balik politik dinasti diperbolehkan jika berasal dari keluarga patriotik dan miliki itikad baik.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Soal Politik Dinasti, Bivitri: Bukan Soal Keluarga Patriotik
Ist
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Bivitri Susanti menyoroti soal politik dinasti yang belakangan ini menjadi perhatian publik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti soal politik dinasti yang belakangan ini menjadi perhatian publik

Dikatakan Bivitri ada narasi balik politik dinasti diperbolehkan jika berasal dari keluarga patriotik dan miliki itikad baik. Menurutnya hal itu merupakan kekeliruan.

Baca juga: Romo Magnis Soroti KKN di Indonesia: Penguasa Tanpa Malu Bangun Dinasti Politik Keluarga

Adapun hal itu disampaikannya saat berdiskusi bertajuk menyelamatkan demokrasi dari cengkraman oligarki dan dinasti politik, Hotel Borobudur, Jakarta (14/11/2023).

"Soal dinasti politik ada tanggapan balik, counter naratif bahwa tidak ada masalah asalkan keluarganya patriotik atau keluarganya bertingkat baik," kata Bivitri dalam paparannya.

Baca juga: Demokrat Sebut Isu Dinasti Politik untuk Turunkan Eksistensi Prabowo-Gibran: Rakyat Sudah Paham

Dikatakannya politik dinasti adalah soal cara berpolitik. Bukan soal keluarganya. Keluarga politik menurutnya itu wajar sama halnya dengan keluarga pengusaha.

"Tapi politik dinasti dari para ahli ilmu politik bukan sekedar politik keluarga. Kenapa menggunakan istilah politik dinasti karena ada sebabnya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia melanjutkan para ahli politik ingin mengacu kepada dinasti pada masa lalu. Bukan hanya sekedar keluarga tetapi sistem yang memungkinkan kekuasaan diberikan turun temurun seperti zaman dinasti.

"Tidak ada soal kapasitas politiknya, tidak ada soal pengalamannya, rekam jejaknya. Asal diberikan turun temurun itu cara berpolitik yang salah. Itu sebenarnya yang tengah dibicarakan tentang politik dinasti," terangnya.

Kemudian diungkapkannya kalau cara berpolitiknya dengan mengganti hukumnya melalui kerabatnya yang Ketua Mahkamah Konstitusi. Itu merupakan sebuah kekeliruan. "Secara kasat mata juga tidak perlu kajian yang sangat mendalam. Bisa dilihat kalau hukum yang menghalangi hukumnya diganti dulu. Itu artinya kekuasaan sudah digunakan untuk membuka jalan yang seharusnya tidak dilakukannya," tegasnya.

Untuk diketahui, majunya putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto dipandang kontroversial.

Baca juga: Romo Magnis Soroti KKN di Indonesia: Penguasa Tanpa Malu Bangun Dinasti Politik Keluarga

Hal itu imbas munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres, yakni 40 tahun dan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

Putusan tersebut dinilai syarat akan konflik kepentingan dari mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, yang pada akhirnya dicopot dari jabatannya melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023 itu.

Tak hanya itu, isu hubungan yang tak berjalan baik antara Gibran sebagai eks kader PDIP dengan partai terdahulunya itu juga menyeruak ke publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas