Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei ILO-KIC: Perempuan Indonesia Wajib Berhenti dari Pekerjaan demi Tanggung Jawab Perawatan

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) meluncurkan temuan-temuan survei persepsi pekerja mengenai pekerjaan perawatan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Survei ILO-KIC: Perempuan Indonesia Wajib Berhenti dari Pekerjaan demi Tanggung Jawab Perawatan
HANDOUT
Pemaparan hasil survei persepsi pekerja mengenai pekerjaan perawatan pada Rabu (15/11/2023) di Hotel Kempinski Indonesia, Jakarta 

Bincang interaktif itu menghadirkan narasumber utama dari pemerintah, dunia usaha, aktivis gender dan ILO: Lenny N. Rosalin, Wakil Menteri untuk Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Myra Hanartani, Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo); Melanie Subono, seniman dan aktivis serta Early Dewi Nuriana, Koordinator Program ILO untuk Ekonomi Perawatan.

“Survei ini bagian dari dukungan ILO kepada Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan dan merumuskan Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional tentang Pekerjaan Perawatan. Temuan-temuan utama dari survei ini akan digunakan sebagai dasar untuk mengidentifikasi tindakan yang tepat dalam mempromosikan pekerjaan perawatan di Indonesia dan mengembangkan kebijakan transformatif yang penting untuk memastikan masa depan pekerjaan yang didasarkan pada keadilan sosial dan mendorong kesetaraan gender untuk semua,” kata Penjabat Sementara Direktur ILO untuk Indonesia, Diego Rei.

Baca juga: Said Iqbal: Tolak Omnibus Law, Buruh Dapat Dukungan dari AS di ILO

ILO memperkirakan bahwa investasi pada layanan pengasuhan anak secara universal dan layanan pengasuhan jangka panjang di Indonesia dapat menciptakan 10,4 juta lapangan kerja pada 2035. 

Investasi dalam paket kebijakan pengasuhan anak universal dan komprehensif dapat meningkatkan tingkat lapangan kerja perempuan dari 49 persen pada 2019 menjadi 56,8 persen pada 2035 dan kesenjangan gender dalam upah bulanan dari 20,6 persen pada 2019 menjadi 10 persen pada 2035.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas