Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Tersangka Suap Pengurusan Perkara

KPK menetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai tersangka suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) sebagai tersangka penerima suap, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) sebagai tersangka penerima suap.

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Sementara, berperan sebagai terduga pemberi suap ialah dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Keempat tersangka dimaksud langsung dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Dipecat Imbas Tercokok OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

Dalam giat OTT itu tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Puji Triasmoro dkk yang selanjutnya dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: OTT di Bondowoso, KPK Dikabarkan Tangkap 6 Orang Termasuk Kajari, Kasi Pidsus, dan Staf Dinas PUPR

Sebagai tersangka pemberi suap, Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima suap, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas