Kronologi OTT KPK: Penyerahan Uang Suap Terjadi di Ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso
Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Selain Puji, KPK turut menjerat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya sebagai tersangka.
Baca juga: Jengkelnya Jaksa Agung Kajari Kena OTT KPK karena Terima Suap: Tak Butuh Jaksa Tidak Bermoral
Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
Tim KPK mengamankan sembilan orang dalam giat OTT kali ini, yakni Puji Triasmoro; Alexander Kristian Diliyanto Silaen; Rizky Wira P, Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso; Yossy S Setiawan; dan Andhika Imam Wijaya.
Baca juga: Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Dipecat Imbas Tercokok OTT KPK
Kemudian, Nisa Rusmita, swasta; Mohammad Hasan Afandi, PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso; Novim Dwi Haryono, PNS/Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso; dan Oky Trihady Putra, Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.
"Atas laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Rudi mengatakan, pada hari Rabu tanggal 15, tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Yossy dan Andhika pada Alexander sebagai perwakilan dan orang kepercayaan Puji.
"Penyerahan uang bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso," ungkap Rudi.
Rudi melanjutkan, tim KPK lalu terbagi menjadi dua dan segera bertindak mengamankan Puji, Alexander, Yossy, dan Andhika. Namun, tak disebutkan lokasi penangkapan terhadap keempatnya.
Rudi hanya menyebut Puji cs kemudian dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal.
Rudi mengungkapkan, dalam giat OTT ini tim KPK mengamankan uang sebagai barang bukti sebesar Rp225 juta.
"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu RI Angkat Bicara Soal OTT Anggota Bawaslu Medan: Mencoreng Nama Baik Lembaga
Konstruksi Perkara
Rudi mengatakan, sebagai salah satu aparat penegak hukum, Kejari Bondowoso dengan kewenangannya kemudian menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat, di antaranya terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.