Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi OTT KPK: Penyerahan Uang Suap Terjadi di Ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso

Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kronologi OTT KPK: Penyerahan Uang Suap Terjadi di Ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) sebagai tersangka penerima suap, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). 

Alexander dalam jabatannya selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso dan atas perintah Puji selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS (Yossy) dan AIW (Andhika) melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS (Alexander) dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentilkan," terang Rudi.

Kemudian untuk menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, kata Rudi, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji dan Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, lanjut Rudi, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ (Puji) sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," tutur Rudi.

Sebagai tersangka pemberi suap, Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima suap, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas