OTT di Bondowoso, KPK Dikabarkan Tangkap 6 Orang Termasuk Kajari, Kasi Pidsus, dan Staf Dinas PUPR
Sejumlah pihak diamankan dalam OTT KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). Oknum Kejaksaan Negeri dan Dinas PUPR setempat diamankan.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
![OTT di Bondowoso, KPK Dikabarkan Tangkap 6 Orang Termasuk Kajari, Kasi Pidsus, dan Staf Dinas PUPR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-menggelar-operasi-tangkap-tangan-ott.jpg)
Tanggapan Kejaksaan Agung
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengaku masih mengecek informasi tentang OTT KPK di Bondowoso.
Ketut secara tegas mempersilakan KPK memproses hukum seluruh oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Sikat saja. Enggak ada masalah mau siapapun," ucap Ketut ketika dihubungi melalui sambungan telpon.
Sikap Ketut tersebut sesuai dengan arahan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, yang kerap menyampaikan bahwa tidak ada tempat bagi jaksa yang menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK, Kejaksaan Agung: Sikat Saja
Menurut Ketut, hingga saat ini Kejaksaan Agung masih mengoordinasikan kabar OTT Kajari Bondowoso tersebut dengan KPK.
"Saya belum terkonfirmasi kasusnya seperti apa. Saya masih harus tanya dulu akurasi datanya seperti apa, siapa yang OTT, sama siapa, dengan siapa," imbuhnya.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Bagus Supriadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.