Fakta OTT Penanganan Perkara di Kejari Bondowoso: Jaksa yang Ditangkap Terima Uang Muka Rp457 Juta
Fakta OTT penanganan perkara di Kejari Bondowoso, ternyata jaksa yang ditangkap terima uang muka sebesar Rp457 juta dari 2 tersangka pihak swasta.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
OTT KPK ini diketahui berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dari OTT tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dan empat lainnya adalah tersangka.
Dua dari empat orang yang menjadi tersangka tersebut, merupakan penegak hukum, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, PT (Puji Triasmoro) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen).
Kemudian, dua orang lainnya adalah pihak swasta yang merupakan pemenang tender di Pemkab Bondowoso yang proyeknya sedang diselidiki Kejari saat itu.
Mereka adalah pengendali CV Wijaya Gemilang, YSS (Yossy S Setiawan) dan AIW (Andhika Imam Wijaya).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, mereka terbang ke Jakarta menuju Gedung Putih KPK Jakarta.
Baca juga: Kronologi OTT KPK: Penyerahan Uang Suap Terjadi di Ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa dua oknum Kejari itu menerima suap saat menyelidiki kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso.
Namun, tak disebutkan tahun berapa tender yang dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW itu dimenangkan.
Saat itu, atas perintah Kajari PT, Kasipidsus AKDS melaksanakan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut.
Lalu, selama penyelidikan, YSS dan AIW meminta kepada AKDS agar proses penyelidikan dihentikan.
AKDS pun melaporkan hal tersebut kepada PT, tetapi ternyata permintaan YSS dan AIW tersebut dikabulkan melalui kesepakatan.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," beber Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dikutip dari Suya.co.id.
YSS dan AIW diketahui menyerahkan uang kepada dua petinggi Kejari Bondowoso sebesar Rp457 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.