Fakta OTT Penanganan Perkara di Kejari Bondowoso: Jaksa yang Ditangkap Terima Uang Muka Rp457 Juta
Fakta OTT penanganan perkara di Kejari Bondowoso, ternyata jaksa yang ditangkap terima uang muka sebesar Rp457 juta dari 2 tersangka pihak swasta.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Dikatakan Rudi, hal tersebut menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.
Ditahan selama 20 Hari
Atas hal tersebut, para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari 16 November 2023 hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka YYS dan AIW disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf A dan b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pihak penerima, yakni PT dan AKDS dijerat pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: PKS Sampaikan Duka Oknum Jaksa Tercokok OTT KPK di Bondowoso
Sementara itu lima orang lainnya yang dibawa KPK adalah RWP (Rizky Wira P), Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, NR (Nisa Rusmita) dari pihak Swasta, MHA (Mohammad Hasan Afandi) yang juga PNS di Dinas Bina Marga Sumber daya Air dan Bina Kontruksi ( BSBK) Pemkab Bondowoso
Lalu NDH (Novim Dwi Haryono) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, serta OTP (Oky Trihady Putra) selaku Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.
Untuk diketahui, OTT tersebut dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat mengenai dugaan suap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bondowoso.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Ketika menanggapi kabar Kepala Kajari yang diduga terjaring OTT KPK itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya mempersilakan KPK memproses hukum seluruh jaksa yang terbukti terlibat.
"Sikat saja. Enggak ada masalah mau siapapun," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/11/2023).
Dari Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pun juga selalu menyampaikan bahwa tak ada tempat bagi jaksa-jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya.
Menurut Kejagung, proses hukum yang dilakukan KPK tersebut sebagai upaya bersih-bersih internal.
"Kalau Pak Jaksa Agung kan sudah jelas. Siapapun yang melakukan tindakan tercela akan ditindak tegas. Enggak apa. Itu justru dorongan Bapak Jaksa Agung dalam rangka bersih-bersih internal," katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Surya.co.id/Imam Nahwawi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.