Pengamat Sebut Tudingan yang Menyebut Polri Tidak Netral di Pemilu 2024 Harus Dibuktikan
Institusi Polri belakangan ini sedang disorot atas tudingan tidak netral dalam kontestasi pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institusi Polri belakangan ini sedang disorot atas tudingan tidak netral dalam kontestasi pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Bahkan, muncul usulan pembentukan panitia kerja (panja) netralitas Polri dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Terkait itu, pengamat politik dari Citra Institute, Efriza berpandangan tudingan yang marak soal hal tersebut harus bisa dibuktikan.
"Apalagi jika akhirnya tudingan kecurangan menyasar banyak institusi negara tanpa disertai bukti-bukti nyata, ini menunjukkan langkah tersebut bukanlah tindakan yang pas dilakukan," kata Efriza dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, Polri sudah punya aturan mengenai larangan untuk terlibat dalam politik praktis yang sudah diatur dalam Undang-undang.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pernyataan Aiman Soal Oknum Polisi Tak Netral Bukan Hoaks
"Ketidakikutsertaan Polri dalam kegiatan politik praktis sudah diatur dalam UU No 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Bahkan, Efriza mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan surat telegram bahwa netralitas Polri mesti dijadikan pedoman untuk seluruh anggota.
"Bahkan, Kapolri sudah menerbitkan telegram Nomor 2407/X/2023 tentang netralitas Polri dalam pemilu yang dijadikan pedoman seluruh anggota Polri, terkait hal-hal mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan pengamanan pemilu," ungkapnya.
Kapolri Siapkan Sanksi Etik hingga Pidana
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) Komjen pol M. Fadil Imran menegaskan sejatinya Polri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan pemilu.
Kata Fadil, seluruh anggota Polri dilarang untuk terlibat aktif dalam politik praktis termasuk menyatakan dukungan.
Baca juga: Anies Minta Kabinda Papua Barat Mundur Jika Terbukti Tidak Netral
Kata dia, Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti melanggar SOP tersebut.
"Kami terbuka, dan Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan SOP. Dan bila ada anggota yang melanggar SOP pasti akan ada sanksi," kata Fadil kepada awak media usai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/11/2023).
Adapun sanksi yang disiapkan yakni baik itu berupa etik, sanksi disiplin hingga sanksi pidana sekalipun jika memang ditemui adanya unsur pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.