Pengamat Sebut Tudingan yang Menyebut Polri Tidak Netral di Pemilu 2024 Harus Dibuktikan
Institusi Polri belakangan ini sedang disorot atas tudingan tidak netral dalam kontestasi pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
"Kalau dia tidak netral, maka bisa kena disiplin, bisa kena kode etik. Kalau dia masuk dalam kategori tindak pidana pemilu maka dia bisa dikenakan tindak pidana Pemilu," beber Fadil.
Adapun aturan itu juga kata dia, sudah tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian serta peraturan Kapolri (Perkap) terkait kode etik kepolisian.
"Kalau kami prinsipnya sesuai dengan perintah pak Kapolri, sesuai dengan UU kepolisian pasal 28, Polri tidak boleh terlibat politik praktis, polri harus netral, kemudian di dalam perkap nomor 7 tentang kode etik kepolisian," kata dia.
Meski begitu, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut meyakini kalau setiap anggota Polri telah ditanamkan sikap netral dalam diri.
"Terkait dengan isu yang dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian NKRI pada dirinya melekat kode etik, disiplin, dan perbuatan dan tindak pidana. Saya ulangi, setiap anggota polri melekat pada dirinya kode etik kepolisian, disiplin, kepolisian," kata Fadil.
Pernyataan Fadil Imran ini sekaligus merespons terkait mulai disorotnya netralitas anggota kepolisian jelang pemilu ini.
Bahkan, terdapat isu adanya oknum Polri yang turut serta memasang alat peraga kampanye seperti baliho pasangan capres-cawapres di sejumlah wilayah.
Menyikapi isu tersebut, Fadil meminta agar setiap publik membedakan fakta dengan asumsi atau tumor.
"Kita harus bisa membedakan mana fakta mana asumsi mana rumor, di dalam proses dan ekosistem pemilu," kata Fadil.
Fadil mengatakan, sejatinya untuk pemilu ini terdapat beberapa lembaga dan elemen yang turut mengawal jika ada masalah, seperti halnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara di Polri, berdasarkan perintah Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo terdapat Bidang Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwarsum), dan satgas penegakan hukum.
Dimana Kapolri Sigit kata dia, sudah memerintahkan agar seluruh anggotanya menjaga netralitas di Pemilu dengan tidak terlibat politik praktis.
"Di kepolisian sendiri, ada propam, itwarsum, Gakkumdu sendiri dan satgas penegakan hukum," kata dia.
Perihal dengan adanya dugaan polri menurunkan dan memasang baliho tersebut, Fadil menyatakan, sejauh ini belum ada fakta yang menunjukkan demikian.
"Sampai dengan hari ini tidak ada fakta yang ditemukan bahwa ada pemasangan baliho oleh polisi," tegas Fadil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.