Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Lengkap dengan Cara Penetapannya

Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini, lengkap dengan cara penetapannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Lengkap dengan Cara Penetapannya
Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi Uang - Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini, lengkap dengan cara penetapannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini.

UMP merupakan ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu provinsi di Indonesia.

Berdasarkan daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang masih berlaku saat ini,DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP yang paling tinggi, yaitu Rp4.901.798.

Sementara itu, UMP terendah di Indonesia da di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Rp1.958.169.

UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.

Mengutip dari Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengimbau hubernur di seluruh provinsi agar segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan atau perubahan UMP tahun 2024, yakni paling lambat 21 November 2023.

Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024

Berita Rekomendasi

Daftar UMP di Seluruh Wilayah di Indonesia

DKI Jakarta: Rp4.901.798 

Papua: Rp3.864.696 

Bangka Belitung: Rp3.498.479 

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 

Aceh: Rp3.413.666 

Sumatra Selatan: Rp3.404.177

Sulawesi Selatan: Rp3.385.145

Baca juga: UMP 2024 DKI Jakarta Ditetapkan Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Tidak Naik 15 Persen

 Papua Barat: Rp3.282.000 

Kepulauan Riau: Rp3.279.194 

Kalimantan Utara: Rp3.251.702 

Kalimantan Timur: Rp3.201.396 

Riau: Rp3.191.662 

Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 

Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 

Gorontalo: Rp2.989.350 

Maluku Utara: Rp2.976.720 

Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2023, DKI Jakarta Peringkat Satu, Disusul Babel dan Sulut

Jambi: Rp2.943.000 

Sulawesi Barat: Rp2.871.794 

Maluku: Rp2.812.827 

Sulawesi Tenggara: 2.758.948 

Sumatera Barat: Rp2.742.476 

Bali: Rp2.713.672 

Sumatra Utara Rp2.710.493 

Banten Rp2.661.280 

Lampung Rp2.633.284

Kalimantan Barat: Rp2.608.601

Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 

Bengkulu Rp2.400.000 

Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 

Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994 

Jawa Timur Rp2.040.244 

Jawa Barat Rp1.986.670 

DI Yogyakarta Rp1.981.782 

Jawa Tengah Rp1.958.169 

Baca juga: Semua Gubernur Harus Sudah Umumkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023

Cara Menetapkan Upah di Indonesia

Penetapan upah di Indonesia diatur berdasarkan dua cara yaitu berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.

1. Berdasarkan Satuan Waktu

Penetapan upah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan. Upah ini dapat ditetapkan secara per Jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.

a. Penetapan Upah per Jam

Hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja paruh wkatu, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Formula upah per jam terendah = upah sebulan/126

- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.

- Sementara itu, 29 jam adalah median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)

- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.

Penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.

b. Cara Menghitung Upah Harian

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: upah sebulan/25

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: upah sebulan/21

2. Berdasrkan Satuan Hasil

Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.

Penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas