Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Lengkap dengan Cara Penetapannya
Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini, lengkap dengan cara penetapannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini.
UMP merupakan ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu provinsi di Indonesia.
Berdasarkan daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang masih berlaku saat ini,DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP yang paling tinggi, yaitu Rp4.901.798.
Sementara itu, UMP terendah di Indonesia da di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Rp1.958.169.
UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.
Mengutip dari Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengimbau hubernur di seluruh provinsi agar segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan atau perubahan UMP tahun 2024, yakni paling lambat 21 November 2023.
Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
Daftar UMP di Seluruh Wilayah di Indonesia
DKI Jakarta: Rp4.901.798
Papua: Rp3.864.696
Bangka Belitung: Rp3.498.479
Sulawesi Utara: Rp3.485.000
Aceh: Rp3.413.666
Sumatra Selatan: Rp3.404.177
Sulawesi Selatan: Rp3.385.145
Baca juga: UMP 2024 DKI Jakarta Ditetapkan Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Tidak Naik 15 Persen
Papua Barat: Rp3.282.000
Kepulauan Riau: Rp3.279.194
Kalimantan Utara: Rp3.251.702
Kalimantan Timur: Rp3.201.396
Riau: Rp3.191.662
Kalimantan Tengah: Rp3.181.013
Kalimantan Selatan: Rp3.149.977
Gorontalo: Rp2.989.350
Maluku Utara: Rp2.976.720
Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2023, DKI Jakarta Peringkat Satu, Disusul Babel dan Sulut
Jambi: Rp2.943.000
Sulawesi Barat: Rp2.871.794
Maluku: Rp2.812.827
Sulawesi Tenggara: 2.758.948
Sumatera Barat: Rp2.742.476
Bali: Rp2.713.672
Sumatra Utara Rp2.710.493
Banten Rp2.661.280
Lampung Rp2.633.284
Kalimantan Barat: Rp2.608.601
Sulawesi Tengah: Rp2.599.546
Bengkulu Rp2.400.000
Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407
Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994
Jawa Timur Rp2.040.244
Jawa Barat Rp1.986.670
DI Yogyakarta Rp1.981.782
Jawa Tengah Rp1.958.169
Baca juga: Semua Gubernur Harus Sudah Umumkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Cara Menetapkan Upah di Indonesia
Penetapan upah di Indonesia diatur berdasarkan dua cara yaitu berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.
1. Berdasarkan Satuan Waktu
Penetapan upah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan. Upah ini dapat ditetapkan secara per Jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.
a. Penetapan Upah per Jam
Hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja paruh wkatu, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
Formula upah per jam terendah = upah sebulan/126
- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.
- Sementara itu, 29 jam adalah median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)
- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.
b. Cara Menghitung Upah Harian
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: upah sebulan/25
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: upah sebulan/21
2. Berdasrkan Satuan Hasil
Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.
Penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)