Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Lengkap dengan Cara Penetapannya

Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini, lengkap dengan cara penetapannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Lengkap dengan Cara Penetapannya
Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi Uang - Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini, lengkap dengan cara penetapannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini.

UMP merupakan ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu provinsi di Indonesia.

Berdasarkan daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang masih berlaku saat ini,DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP yang paling tinggi, yaitu Rp4.901.798.

Sementara itu, UMP terendah di Indonesia da di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Rp1.958.169.

UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.

Mengutip dari Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengimbau hubernur di seluruh provinsi agar segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan atau perubahan UMP tahun 2024, yakni paling lambat 21 November 2023.

Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024

Berita Rekomendasi

Daftar UMP di Seluruh Wilayah di Indonesia

DKI Jakarta: Rp4.901.798 

Papua: Rp3.864.696 

Bangka Belitung: Rp3.498.479 

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 

Aceh: Rp3.413.666 

Sumatra Selatan: Rp3.404.177

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas