Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Lengkap dengan Cara Penetapannya
Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini, lengkap dengan cara penetapannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini.
UMP merupakan ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu provinsi di Indonesia.
Berdasarkan daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang masih berlaku saat ini,DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP yang paling tinggi, yaitu Rp4.901.798.
Sementara itu, UMP terendah di Indonesia da di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Rp1.958.169.
UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.
Mengutip dari Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengimbau hubernur di seluruh provinsi agar segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan atau perubahan UMP tahun 2024, yakni paling lambat 21 November 2023.
Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
Daftar UMP di Seluruh Wilayah di Indonesia
DKI Jakarta: Rp4.901.798
Papua: Rp3.864.696
Bangka Belitung: Rp3.498.479
Sulawesi Utara: Rp3.485.000
Aceh: Rp3.413.666
Sumatra Selatan: Rp3.404.177
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.