Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Lengkap dengan Cara Penetapannya
Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini, lengkap dengan cara penetapannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi Uang - Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini, lengkap dengan cara penetapannya berikut ini.
Sulawesi Selatan: Rp3.385.145
Baca juga: UMP 2024 DKI Jakarta Ditetapkan Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Tidak Naik 15 Persen
Papua Barat: Rp3.282.000
Kepulauan Riau: Rp3.279.194
Kalimantan Utara: Rp3.251.702
Kalimantan Timur: Rp3.201.396
Riau: Rp3.191.662
Kalimantan Tengah: Rp3.181.013
Berita Rekomendasi
Kalimantan Selatan: Rp3.149.977
Gorontalo: Rp2.989.350
Maluku Utara: Rp2.976.720
Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2023, DKI Jakarta Peringkat Satu, Disusul Babel dan Sulut
Jambi: Rp2.943.000
Sulawesi Barat: Rp2.871.794
Maluku: Rp2.812.827
Sulawesi Tenggara: 2.758.948