Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Lengkap dengan Cara Penetapannya

Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini, lengkap dengan cara penetapannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Lengkap dengan Cara Penetapannya
Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi Uang - Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini, lengkap dengan cara penetapannya berikut ini. 

Cara Menetapkan Upah di Indonesia

Penetapan upah di Indonesia diatur berdasarkan dua cara yaitu berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.

1. Berdasarkan Satuan Waktu

Penetapan upah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan. Upah ini dapat ditetapkan secara per Jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.

a. Penetapan Upah per Jam

Hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja paruh wkatu, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Formula upah per jam terendah = upah sebulan/126

Berita Rekomendasi

- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.

- Sementara itu, 29 jam adalah median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)

- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.

Penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.

b. Cara Menghitung Upah Harian

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: upah sebulan/25

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: upah sebulan/21

2. Berdasrkan Satuan Hasil

Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.

Penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas