Respons BPJPH soal Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel
Aqil menerangkan bahwa substansi Fatwa MUI itu bukan mengharamkan produknya melainkan tindakan membelinya
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengimbau masyarakat, untuk tidak membabi buta dalam merespons Fatwa MUI terkait produk yang terafiliasi dengan Israel.
Ia mengatakan, MUI tidak pernah menyatakan produk yang terafiliasi dengan Israel adalah haram.
"Maksudnya jangan beli. Belilah produk dalam negeri. Itu saja substansinya. Belilah produk UMKM yang sudah halal," ujar Aqil di JIEXPO Kemayoran, Jumat (17/11/2023).
Aqil menerangkan bahwa substansi Fatwa MUI itu bukan mengharamkan produknya melainkan tindakan membelinya.
"Diimbau untuk tidak membeli produk-produk atau menghindarinya produk-produk yang secara nyata-nyata itu mendukung maupun langsung atau tidak langsung mendukung agresi Israel ke Palestina," tutur dia.
Baca juga: Fatwa MUI Haram Beli Produk Berafiliasi Israel, Lalu Bagaimana Cara Cek Produk-produk Pro Israel?
Lebih jauh Aqil menyebutkan, BPJPH maupun MUI sendiri tidak memiliki daftar produk-produk yang terafiliasi dengan Israrel itu.
Karena itu, ia berharap masyarakat bisa lebih selektif dalam menggunakan produk, dengan menggunakan produk UMKM yang halal.
"Masyarakat gimana bisa tahu mendukung israel atau enggak (produknya). Masyarakat bisa lebih selektif dalam memilih produk melalui seleksi. Jangan membabi buta semua produk diboikot misalnya," pesan dia.
Aqil pun memastikan, pihaknya tidak akan mencabut label halal pada produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Ga jadi haram. Produknya Kalau sudah halal ya tetap halal," tutur Aqil.