Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2024, Tak Setuju Cara Perhitungan Pemerintah

Partai Buruh secara tegas menolak kenaikan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2024, Tak Setuju Cara Perhitungan Pemerintah
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh, dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (19/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh secara tegas menolak kenaikan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.

"Menolak kenaikan nilai UMP 2024 di seluruh Indonesia termasuk penolakan kenaikan UMP DKI tahun 2024," kata Presiden Partai Buruh, dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (19/11/2023).

Terkait hal itu, Said menjelaskan, pihaknya tidak setuju dengan rumus kenaikan upah minimum yang digunakan pemerintah.

"Pemerintah tetap memakai rumus kenaikan upah minimum sama dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan index tertentu (0,1-0,3)," jelas Said Iqbal.

Adapun kata Said, rumus tersebut justru ditolak unsur buruh karena hanya menaikkan UMP sekitar 3,2 persen hingga 4,4 persen.

Kenaikan dengan persentase tersebut, Said mengatakan, lebih rendah dari kenaikan upah PNS, yakni 8 persen.

BERITA TERKAIT

"Rumus ini yang ditolak buruh karena naiknya sekitar 3,2 persen sampai 4,4 persen yang lebih rendah dari kenaikan upah PNS 8 persen," ucap Said.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah membahas rencana kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2024 mendatang.

Rapat yang digelar tertutup di Balai Kota DKI pada Jumat (17/11/2023) itu sempat berjalan alot, karena unsur pengusaha dan pekerja tidak menemukan kesepahaman.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos dan K3 pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 kepada Pemprov DKI Jakarta.

Namun pekerja menolak besaran UMP yang diajukan oleh para pengusaha.

“Dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kami yakni merekomendasikan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2024 itu memang tidak ada kesepahaman,” kata Nurjaman pada Sabtu (18/11/2023).

Menurut dia, unsur pengusaha telah merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 naik menjadi Rp 5,043 juta, dari yang sebelumnya Rp 4,9 juta pada 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas