Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2024, Tak Setuju Cara Perhitungan Pemerintah
Partai Buruh secara tegas menolak kenaikan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Kenaikan angka itu didasari pada formula alpha (α) sebesar 0,2.
“Rekomendasi dari unsur Apindo, Kadin, unsur pengusaha adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan),” jelasnya.
Sementara untuk unsur pekerja merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta.
Nurjaman memandang, rekomendasi yang disampaikan buruh tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.
Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.
Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.