Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP 2024 di 14 Daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Jabar, Jateng, Jatim, Bali

Daftar besaran UMP 2024 di 14 daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Bengkulu, Riau, Kep Riau, Babel, Jambi, Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, Bali.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar UMP 2024 di 14 Daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Jabar, Jateng, Jatim, Bali
Surya/Purwanto
Ilustrasi UMP - Daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di 14 daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Bengkulu, Riau, Kep Riau, Babel, Jambi, Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.

Di antaranya Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Bengkulu.

Termasuk Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, dan Lampung.

Adapula Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Bali.

Mayoritas, besaran UMP 2024 mengalami kenaikan dengan persentase yang beragam.

Baca juga: UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen Jadi Rp 3.282.812, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Selengkapnya, inilah daftar besaran UMP 2024 di 14 daerah sebagaimana dirangkum dari pemberitaan TribunNetwork:

1. UMP Aceh 2024

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki resmi menaikkan UMP menjadi sebesar Rp 3.460.672.

Berita Rekomendasi

Angka ini mengalami kenaikan 1,28 persen bila dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023, yaitu sebesar Rp 3.413.666.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

Dikutip dari humas.acehprov.go.id, UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

2. UMP Sumatera Utara 2024

Kenaikan UMP juga berlaku di Sumatera Utara.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, jumlah tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 2.710.493.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.

3. UMP Sumatera Barat 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas