Daftar UMP 2024 di 14 Daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Jabar, Jateng, Jatim, Bali
Daftar besaran UMP 2024 di 14 daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Bengkulu, Riau, Kep Riau, Babel, Jambi, Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, Bali.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
UMP Bengkulu pada 2024 juga dipastikan akan naik. Hanya saja, berapa besarannya belum ditetapkan.
Hal ini dikatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dikutip dari Kompas.com.
Kenaikan itu dilihat dari usulan pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serikat buruh, dan asosiasi pekerja.
"Rencana kita akhir November ini akan menetapkan Upah Minimum Provinsi," kata Rohidin seusai meresmikan Kantor Pegadaian Bengkulu, Senin (20/11/2023).
8. UMP Bangka Belitung 2024
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah menetapkan UMP Bangka Belitung 2024.
Dikutip dari BangkaPos.com, UMP Bangka Belitung 2024 kini ditetapkan menjadi Rp 3.640.000.
Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen atau sebesar Rp 141.521 dari UMP 2023, yakni Rp 3.498.479.
Terkait penetapan UMP 2024, diharapkan kenaikannya tidak berdampak pada kenaikan harga barang di pasaran.
9. UMP Jambi 2024
UMP Jambi 2024 sudah disahkan dan ditetapkan sebesar Rp 3.037.121.
Dikutip dari TribunJambi.com, besaran UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 94 ribu atau sekitar 3,2 persen.
Adapun UMP Jambi 2023 sebesar Rp 2.943.033.
Menurut Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari, penetapan UMP 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
10. UMP Lampung 2024
UMP Lampung Tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.716.497.
Bila dibandingkan dengan UMP Lampung tahun 2023 sebesar Rp 2.633.284, maka ada kenaikan sebesar Rp 83.213.