Firli Sebut Polisi Salah Alamat saat Geledah Rumahnya, Polda Metro Jaya Yakin Penyidik Profesional
Ini respons Polda Metro Jaya soal pernyataan Firli Bahuri yang menyebutkan polisi salah mengantongi tiga alamat rumahnya saat melakukan penggeledahan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya angkat bicara soal pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang menyebut polisi salah alamat saat melakukan penggeledahan di ketiga rumahnya.
Sebelumnya, penggeledahan itu dilakukan di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selata, pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu.
Penggeledahan itu bertujuan untuk mencari barang bukti terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami menerima surat izin penggeledahan yang saat itu tertuju dengan untuk lima rumah."
"Sedangkan yang tiga rumah lain alamatnya salah dan bukan rumah saya," kata Firli saat memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, meyakini enyidik telah bekerja profesional sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Namun, Kombes Ade tak memberikan penjelasan detail soal alasan penyidik salah mengantongi alamat rumah Firli saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Asing Saat Diperiksa di Bareskrim, Polri: Tanya Beliau, Kita Periksa Profesional
Sebelumnya, diungkapkan Firli, pemilik rumah sebenarnya menyampaikan keberatan kepada Firli atas penggeledahan yang dilakukan penyidik itu karena merasa tidak nyaman.
"Tentulah para pihak yang memiliki rumah menyampaikan keberatan kepada saya dan kepada yang melakukan penggeledahan."
"Sampai hari ini pun yang bersangkutan juga merasa tidak nyaman," ucapnya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Tak Ada Barang Bukti yang Ditemukan saat Penggeledahan
Terkait penggeledahan ini, kata Firli, tak ada barang bukti yang ditemukan berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap."
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023) kemarin.
Namun, penyidik menyita sejumlah barang pribadi Firli sebagai barang bukti, seperti dompet hingga kunci keyless.
"Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (Villa Galaxy) (Namun tidak ada barang yang disita)."
"Sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan (terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless," kata Firli.
Firli Bantah Peras SYL
Firli sebelumnya mengaku bingung mengapa sampai terseret kasus pemerasan terhadap SYL.
Namun, Firli menegaskan ia tak pernah memeras dan menerima suap dari pihak manapun.
"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan siapa pun," sebutnya.
Firli juga menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, karena sama-sama mengharapkan keadilan.
Saat ini, ia menganggap para koruptor sedang melakukan perlawanan dan serangan balik kepada KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Selalu Sebut Serangan Balik Koruptor, Eks Penyidik KPK: Lebih Baik Introspeksi Diri
Meski demikian, Firli menegaskan, ia dan jajaran KPK berkomitmen tidak akan pernah menyerah membersihkan Tanah Air dari praktik-ptaktik korupsi.
"Benar bahwa demikian beratnya posisi saya saat ini dengan melawan serangan balik dari para koruptor"
"Itu dihadapi dengan gagah berani tanpa menyerah dan mengenal lelah untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Dan pastilah akan terjadi perlawanan dari para koruptor," tandas Firli.
Sebelumnya, diketahui Firli sempat beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya.
Namun, Firli enggan disebut mangkir karena ia absen dalam pemeriksaan tersebut.
Pasalnya, ia mengatakan selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan mengaku selalu menyurati penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya itu.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Milani Resti/Hasanudin Aco/Rina Ayu)