Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kantor BNPB, Kemenkes, Hingga LKPP Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK menggeledah kantor BNPB, Kemenkes, hingga LKPP terkait dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Geledah Kantor BNPB, Kemenkes, Hingga LKPP Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya beberapa waktu lalu untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sejumlah lokasi yang digeledah KPK, yaitu kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Tim penyidik beberapa waktu lalu telah melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Tak hanya BNPB, Kemenkes, dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian hazmat tersebut.

Ali mengungkap, dari penggeledahan ini tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting.

Baca juga: Pelaku Korupsi APD Covid-19 Bisa Dihukum Mati, Berikut Sederet Pejabat hingga Menteri Lolos

Satu di antaranya catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.

Berita Rekomendasi

"Termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali.

Berbagai barang bukti itu disita untuk dianalisis tim penyidik.

Ali memastikan, berbagai barang bukti yang disita akan dikonfirmasi kepada para tersangka dan saksi saat proses pemeriksaan.

KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Baca juga: 5 Juta Set APD Covid-19 di Kemenkes Dikorupsi, KPK Terapkan Tuntutan Hukuman Mati?

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara langsung para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tiga pihak yang dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

Mereka yang telah dijerat yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka itu disinyalir KPK telah merugikan keuangan negara sebesar ratusan miliar karena mengorupsi lima juta set APD.

Adapun total nilai proyek pengadaan APD Covid-19 yang dikorupsi senilai Rp3,03 triliun.

KPK pun telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri dalam kasus ini.

Lima orang dimaksud yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan BNPB.

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas