Bidik Korporasi Surya Darmadi, Kejagung Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Penyerobotan Lahan Sawit Negara
Kejaksaanmulai membidik korporasi dalam kasus penyerobotan lahan sawit milik negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang melibatkan Surya Darmadi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai membidik korporasi dalam kasus penyerobotan lahan sawit milik negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam rilis resmi bertajuk Perkembangan Terbaru dalam Perkara Korporasi PT Duta Palma Group disebutkan bahwa perkara ini mulai dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada awal November 2023.
"Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Sejauh ini, belum ditetapkan satupun tersangka korporasi dalam perkara ini.
Menurut Ketut, perkara ini masih berstatus penyidikan umum.
Baca juga: Buka Penyidikan Korporasi Surya Darmadi, Kejaksaan Agung Periksa Eks Kadis Pertanahan Indragiri Hulu
Upaya-upaya pengumpulan alat bukti pun masih terus dilakukan, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Sejak penyidikan umum, sudah ada tujuh saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
"Hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM," katanya.
Adapun penyidikan korporasi ini merupakan pengembangan dari perkara perorangan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: MA Putuskan Surya Darmadi Tak Perlu Kembalikan Kerugian Rp40 Triliun ke Negara
Dalam perkara perorangannya, Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi telah divonis penjara, denda, dan uang pengganti.
"Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama terpidana Surya Darmadi," kata Ketut.
Terkait penyerobotan lahan sawit milik negara di Indragiri Hulu ini, Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi secara perorangan telah dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,23 triliun oleh Mahkamah Agung.
"Tolak perbaikan.Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023).
Vonis penjara itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 15 tahun.
Adapun hukuman uang penggantinya, jauh lebih ringan dari sebelumnya, yakni Rp 40 triliun.