Christoper Tersangka Penipu Jessica Iskandar Jelaskan Alasannya Kabur ke Sejumlah Negara
Christoper Steffanus Budianto, tersangka penipuan sewa mobil ke artis Jessica Iskandar mengungkap alasan dirinya kabur keluar negeri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Christoper Steffanus Budianto, tersangka penipuan sewa mobil ke artis Jessica Iskandar mengungkap alasan dirinya kabur keluar negeri.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan Christoper beralasan kabur ke sejumlah negara untuk kembali berbisnis.
Bahkan Christoper mengklaim jika nantinya uang hasil bisnis di negara orang itu akan dikumpulkan untuk dikembalikan kepada para korban di Jakarta.
"Kalau yang bersangkutan bilang, sementara hasil interview, yang bersangkutan mau bekerja atau bisnis di negara-negara tersebut," kata Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
"Jadi yang bersangkutan mencoba mencari satu pekerjaan yang bisa mengumpulkan sejumlah dana untuk dikembalikan kepada para korban yang ada di Jakarta," sambungnya.
Adapun bisnis yang dijalankan oleh Christoper tersebut yakni sama seperti apa yang dia lakukan ke Jessica Iskandar yakni bisnis penyewaan mobil.
"Jadi pertama itu di bulan Mei 2022, itu si tersangka ke Singapura. dari Singapura tersangka sering bolak-balik antara Bangkok, pernah juga ke Hongkong, pernah juga ke Vietnam. Itu yang akan kami dalami sesuai dengan perlintasan," tuturnya.
Baca juga: Christoper Tersangka Penipu Jessica Iskandar Ditangkap Polisi Saat Sedang Jalan Sore di Thailand
Duduk Perkara Kasus
Untuk informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Christoper alias Steffen di perusahaannya.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper.
Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.