Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 8 Provinsi yang Belum Tetapkan UMP 2024, Ada Kalteng hingga Papua

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar 8 Provinsi yang Belum Tetapkan UMP 2024, Ada Kalteng hingga Papua
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing- masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Humas Kemnaker, Selasa (21/11/2023).

Meski demikian masih ada 8 provinsi yang belum juga menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

Adapun gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah sebagai berikut Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Baca juga: Buruh Tetap Tolak UMP DKI Jakarta yang Cuma Naik 3,6 Persen, Harga Beras Sudah Melonjak 40 Persen!

Tercatat hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sudah ada 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

Ida menerangkan dari 30 provinsi itu terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BERITA TERKAIT

Ida menekankan bagi provinsi yang belum dapat segera menetapkan upah minimum itu.

Diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi yaitu Rp 5.067.381.

Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah dengan nilai Rp 2.036.947.

Rumus penetapan upah minimum 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan.

Dalam Pasal 25, disebutkan bahwa upah minimum 2024 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Upah minimum 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut: UM(t+1) = UM(t) + Penyesuaian Nilai UM(t+1).

UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t): upah minimum tahun berjalan

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t).

Simbol PE dalam rumus di atas adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan simbol indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Simbol a nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Selain itu, penentuan simbol a juga dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas