Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Minta Kapolri Turun Gunung Tangani Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Menurut Kurnia, Polda Metro Jaya hanya gertak sambal di awal-awal pengusutan kasus dugaan pemerasan ini. Kemudian menjadi mengendur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in ICW Minta Kapolri Turun Gunung Tangani Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun gunung untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun gunung untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab ICW menilai, Polda Metro Jaya terlalu lamban menangani kasus tersebut.

"Berkaitan dengan kinerja Polda Metro Jaya, ICW merasa sudah saatnya Kapolri turun tangan mengambil alih seluruh penanganan perkara melalui Bareskrim Polri. Sebab, rangkaian proses hukum terhadap pimpinan KPK yang dilakukan Polda sangat lambat dan berlarut-larut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Alasan Polisi Tak Kunjung Tetapkan Sosok Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Menurut Kurnia, Polda Metro Jaya hanya gertak sambal di awal-awal pengusutan kasus dugaan pemerasan ini. Kemudian menjadi mengendur.

"Sederhananya, apa yang dilakukan oleh Polda hanya terlihat gagah di awal saja, namun melempem pada ujung penuntasan perkara ini," katanya.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Baca juga: Menanti Sosok Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Polisi Masih Rahasiakan Gelar Perkara

Berita Rekomendasi

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2023) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.


Naik Penyidikan

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas