Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Minta Kapolri Turun Gunung Tangani Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Menurut Kurnia, Polda Metro Jaya hanya gertak sambal di awal-awal pengusutan kasus dugaan pemerasan ini. Kemudian menjadi mengendur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in ICW Minta Kapolri Turun Gunung Tangani Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun gunung untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa, 24 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023.

Baca juga: Dewas KPK Buka Kans Konfrontasi Firli dengan SYL, Segera Rampungkan Dugaan Pelanggaran Etik

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolian pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas