Jaksa KPK Dakwa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar
Gratifikasi itu diterima Andhi Pramono dalam rentang periode 2012-2023, selama dia menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Kemudian, pada 2018, Andhi Pramono menerima Rp360 juta dari Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin, melalui rekening atas nama Iksannudin.
Baca juga: KPK Periksa Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Soal Pembelian Aset
Andhi Pramono juga menerima Rp952 juta dari Hasim bin Labahasa selaku beneficiary owner PT Putra Pulau Botang Perkasa dan La Hardi selaku Direktur dari perusahaan tersebut pada Januari 2019.
Dia pun menerima dari beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi, sejumlah Rp480 juta pada September 2021.
Uang itu diberikan secara bertahap dalam 16 kali penerimaan.
Selain itu, terdapat penerimaan lain oleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak pada April 2012 yang jumlah seluruhnya Rp7 miliar.
Ia juga disebut menerima uang tunai sejumlah Rp4,1 miliar sejak 2012 sampai dengan 2022 dari sejumlah pihak.
Andhi Pramono didakwa melanggat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, Andhi Pramono mengajukan eksepsi. Sidang eksepsi rencananya digelar pada Rabu, 29 November 2022.