Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Dakwa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar

Gratifikasi itu diterima Andhi Pramono dalam rentang periode 2012-2023, selama dia menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa KPK Dakwa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 (Rp58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 (Rp58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.

Gratifikasi itu diterima Andhi Pramono dalam rentang periode 2012-2023, selama dia menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Hari Ini

Perinciannya, Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 50.286.275.189,79; 264.500 dolar Amerika Serikat (AS); dan 409.000 dolar Singapura.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan bentuk kejahatan, menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Penerimaan gratifikasi dilakukan secara langsung dan melalui rekening atas nama Andhi Pramono maupun orang lain yang dia kuasai.

Baca juga: KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Beli Perhiasan Pakai Uang Gratifikasi

Jaksa memerinci, Andhi Pramono menerima uang dari pengusaha sembako, Suriyanto, sejumlah Rp2,4 miliar pada 2 April 2012.

Berita Rekomendasi

Namun terdapat pengembalian uang sejumlah Rp95 juta sehingga Andhi Pramono menerima Rp2,3 miliar.

Selanjutnya, penerimaan uang sejumlah Rp2,7 miliar dalam 81 kali transaksi pada 22 Mei 2022.

Uang itu diterima Andhi dari Rony Faslah, Makmun Rony Faslah PT, Masrayani dan Nur Kumala Sari.

Lalu penerimaan fee dari PT Agro Makmur Chemindo atas pengurusan jasa undername perusahaan dan jasa kepabeanan impor sejumlah Rp1,5 miliar.

Uang itu diterima Andhi melalui tiga rekening atas nama orang lain yang dikuasai.

Kemudian, penerimaan dari pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri, Rudi Hartono, sejumlah Rp1,1 miliar yang dilakukan dalam tujuh kali transaksi pada 2015.

Berikutnya, penerimaan dari beneficiary owner PT Mutiara Globalindo, Rudy Suwandi, pada 2016 sampai dengan 2021 sejumlah Rp345 juta pada 2016 sampai dengan 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas