Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Sumsel 2024 Naik 1,5 Persen Jadi Rp3.456.874, Cek Perbandingan Kenaikan UMK Daerahnya

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 resmi naik menjadi Rp 3.456.874, dari besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.404.178.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in UMP Sumsel 2024 Naik 1,5 Persen Jadi Rp3.456.874, Cek Perbandingan Kenaikan UMK Daerahnya
Tribunnews/Gita Irawan
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 resmi naik menjadi Rp 3.456.874, dari besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.404.178. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 resmi naik menjadi Rp3.456.874.

Besaran kenaikan UMP Sumsel 2024 adalah Rp52.696. Adapun UMP sebelumnya ialah Rp3.404.178.

Pj. Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, telah menetapkan kenaikan UMP Sumsel 2024 sebesar 1,5 persen dalam rapat UMP Sumsel yang digelar pada Selasa lalu, (21/11/2023).

Fatoni mengungkapkan bahwa ketetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama dengan Dewan Pengupahan yang termaktub dalam surat keputusan Gubernur nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023.

"Berdasarkan masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang melibatkan perusahaan dan pekerja, kami telah mengadakan rapat pada 16 November yang lalu disepakati oleh Gubernur. Hitung-hitungannya sudah mempertimbangkan pendapat dari pemerintah, buruh, dan perusahaan, " ujar Fatoni, dikutip dari Sripoku.com, Rabu. (22/11/2023).

Menurut Fatoni menentukan penetapan UMP itu tidak mudah karena kepentingan para pekerja dan pengusaha harus sama dilindungi.

Baca juga: UMP Sulawesi Tengah 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 5,28 Persen Jadi Rp2.736.698

Oleh karena itu, pemerintah daerah mesti menjamin kegiatan perusahaan tetap berjalan bersama-sama.

BERITA REKOMENDASI

"Sering kali ada di dua posisi, sering kali salah satu tidak bisa menerima," kata Fatoni.

Lebih lanjut Fatoni juga menuturkan bahwa kenaikan UMP Sumsel 2024 berlaku bagi bagi pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun.

"Upah minimum yang sudah diumumkan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang sudah menetapkan lebih dari nilai ini tidak boleh menurunkan, " kata Agus.

Kenaikan UMP Sumsel 2024 juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki.

"Ini sudah keputusan bersama-sama seperti yang disampaikan pak Gubernur," ucap Deliar Marzoeki.

Baca juga: Emosi UMP DKI Jakarta Hanya Naik 3,6 Persen, Said Iqbal Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat


Ketika menanggapi adanya potensi penolakan dari buruh, pihaknya mengklaim pihak buruh tak menentang kenaikan upah yang kecil.

Namun, PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan akan dipersoalkan.

"Mereka bukan tidak setuju dengan ini, mereka akan membedah PP nomor 51. Itu yang mungkin akan dipermasalahkan. Kami sudah ketemu dengan para serikat pekerja, ya pekerja pasti minta setinggi-tingginya tapi tidak bisa kita kan ada inflasi dan sebagainya," tambah Deliar Marzoeki.

Besaran UMP Sumsel dari Tahun 2018-2024

- UMP Sumsel 2018: Rp2.595.994

- UMP Sumsel 2019: Rp2.840.453.

- UMP Sumsel 2020: Rp3.043.111

- UMP Sumsel 2021: Rp3.144.446

- UMP Sumsel 2022: Rp3.144.446

- UMP Sumsel 2023: Rp3.404.177

- UMP Sumsel 2024: Rp3.456.874

Baca juga: 10 Daerah dengan UMP 2024 Terendah di Indonesia: Jateng, Jabar, DIY, Jatim, NTT

Besaran UMK Sumsel dari Tahun 2022-2023

Berikut besaran UMK di kota/kabupaten di Sumsel pada tahun 2022-2023:

1. Kota Palembang

- UMK 2022: Rp3.289.409

- UMK 2023: Rp3.565.409

2. Kota Prabumulih

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.404.177

3. Kota Pagar Alam

- UMK 2023: Rp3.404.177

4. Kota Lubuklinggau

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.404.177

5. Kabupaten Banyuasin

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.442.243

6. Kabupaten Empat Lawang

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.404.177

7. Kabupaten Lahat

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.404.177

8. Kabupaten Muara Enim

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.538.556

9. Kabupaten Musi Banyuasin

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.502.873

Baca juga: UMP Sultra 2024 Naik Rp126 Ribu Jadi Rp2.885.964 per Bulan, Cek Perbandingan UMK Daerah pada 2023

10. Kabupaten Musi Rawas

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.404.177

11. Kabupaten Musi Rawas Utara

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.404.177

12. Kabupaten Ogan Ilir

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.404.177

13. Kabupaten Ogan Komering Ilir

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.404.177

14. Kabupaten Ogan Komering Ulu

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.404.177

15. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.464.303

16. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.404.177

Baca juga: UMP Maluku Utara 2024 Ditetapkan Naik 7,50 Persen Jadi Rp3.200.000

17. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

- UMK 2022: Rp3.144.446

- UMK 2023: Rp3.404.177

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul UMP Sumsel 2024 Naik Rp52 Ribu, Berlaku untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun di Atas 1 Tahun tak Naik

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(Sripoku/Yandi Triansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas