Wamenkumham Muncul di DPR, Senyum saat Disentil Soal Status Tersangka, Kabur Usai Rapat
Wamenkumham Eddy Hiariej hanya melempar senyum kala anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengungkit status tersangkanya lalu kabur usai rapat.
Penulis: Theresia Felisiani
Mobil tersebut langsung pergi membawa Eddy meninggalkan Kompleks Parlemen.
Respons Menkumham Yasonna Laoly
Sementara itu, awak media meminta tanggapan kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait status Eddy.
Politikus PDIP itu mengatakan, pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," kata Yasonna di Kompleks Parlemen.
Informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023).
Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Wamenkumham Santai dengan Status Tersangkanya, KPK Klaim Tidak Asal Grasah Grusuh
Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Kemenkumham Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, tak akan mendapatkan bantuan hukum dari Kemenkumah, usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
Demikian ditegaskan Menkumham Yasonna Laoly, kepada wartawan usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR.
"Tidak (dapan bantuan hukum)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurut Yasonna, kasus yang membelit Eddy Hiariej yang juga anak bawahannya ini merupakan hal yang biasa dalam penegakan hukum.
Sebab itu Kemenkumham tak akan memberi pendampingan hukum kepada Eddy.