Aturan Pakaian Upacara Bendera Hari Guru Nasional 25 November 2023
Berikut aturan seragam upacara bendera Hari Guru Nasional 25 November 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan seragam upacara bendera Hari Guru Nasional 25 November 2023.
Untuk memperingati Hari Guru Nasional 2023, akan diadakan upacara bendera.
Upacara bendera Hari Guru Nasional 2023 dilaksanakan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
Nantinya, upacara bendera Hari Guru Nasional 2023 akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
Bagi semua yang menghadiri upacara bendera Hari Guru Nasional 2023, perlu mengetahui seragam pakaian yang harus dikenakan.
Aturan Pakaian Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2023
Menurut Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2023, berikut aturan pakaian untuk mengikuti upacara bendera Hari Guru Nasional 2023:
Baca juga: Sejarah Hari Guru yang Diperingati pada 25 November, Ini Tema dan Pedoman Pelaksanaannya Tahun 2023
a. Undangan
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;
b. Barisan:
- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.
Baca juga: Sejarah Hari Guru yang Diperingati pada 25 November, Ini Tema dan Pedoman Pelaksanaannya Tahun 2023
Susunan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2023
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Rayaoleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945;
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
- Menyanyikan lagu Hymne Guru;
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi);
- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Hari Guru Nasional 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.