Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya

Simak ini cara mengajukakan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya
jabar.kemenkumham.go.id
Ilustrasi Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2023. Hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan. Ini 15 link untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023 dari Kemenkumham, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, Kemdikbudristek. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengajukan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Diketahui saat ini proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 ini telah mencapai tahap pengumuman SKD.

Pengumuman SKD CPNS 2023 dapat diakses di laman resmi lembaga atau kementerian yang dilamar oleh peserta.

Yang menjadi catatan adalah masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, melainkan menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Masa sanggah hasil SKD akan dilakukan pada tanggal 23-25 November 2023, dikutip dari laman bkn.go.id.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenperin 2023, Ini Peserta yang Lolos dan Lanjut Tes SKB

Dalam periode waktu itu, peserta dapat mengirimkan sanggahannya atas hasil ujian SKD yang mereka terima.

Cara Sanggah SKD CPNS 2023

BERITA REKOMENDASI

- Masuk laman https://sscasn.bkn.go.id

- Klik 'Masuk' di pojok kanan atas

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)

- Masukkan sandi peserta

- Klik 'Masuk'

- Pilih menu 'Sanggah'

- Isi formulir sanggahan (masukkan alasan mengajukan sanggah)

- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan

Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2023

Pengunjung mencoba simulasi Try Out Soal CPNS dan PPPK di Stand BKD Jatim dalam Pameran Inovasi Pelayanan Publik dan Jatim Bureaucracy Fest 2023 di halaman parkir Jawa Timur (Jatim) Park 3 Kota Batu, Jawa Timur, (23/11/23). Gelaran tersebut di ikuti peserta dari berbagai kota dan kabupaten serta jajaran Dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Selain pameran pelayanan publik, Pemprov Jatim juga memberikan Penganugrahan penghargaan top inovasi terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Reformasi Birokrasi, SAKIP, Layak Berpredikat WBK, dan Budaya Kerja CETTAR. SURYA/PURWANTO
Pengunjung mencoba simulasi Try Out Soal CPNS dan PPPK di Stand BKD Jatim dalam Pameran Inovasi Pelayanan Publik dan Jatim Bureaucracy Fest 2023 di halaman parkir Jawa Timur (Jatim) Park 3 Kota Batu, Jawa Timur, (23/11/23). Gelaran tersebut di ikuti peserta dari berbagai kota dan kabupaten serta jajaran Dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Selain pameran pelayanan publik, Pemprov Jatim juga memberikan Penganugrahan penghargaan top inovasi terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Reformasi Birokrasi, SAKIP, Layak Berpredikat WBK, dan Budaya Kerja CETTAR. SURYA/PURWANTO (Surya/Purwanto)

- Peserta yang Tidak Lulus SKD CPNS berdasarkan hasil pengolahan nilai sebagaimana tercantum pada Lampiran, dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman: https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 23 s.d. 25 November 2023 (atau sesuai periode dan batas waktu yang tertera pada akun SSCASN), mengutip rekrutmen.kpk.go.id.

- Panitia akan memeriksa dan menjawab sanggahan dari peserta dalam kurun yang telah ditetapkan, setelah masa sanggah berakhir. Selanjutnya panitia rekrutmen CPNS KPK akan mengumumkan Hasil Akhir SKD CPNS setelah masa sanggah, melalui laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns di antara tanggal 27
November s.d. 2 Desember 2023

- Peserta yang sanggahannya diterima dan dinyatakan Lulus SKD CPNS pasca sanggah (keterangan P/L), berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB CPNS.

Jadwal Lengkap Rekrutmen CPNS 2023

Baca juga: Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Hasil SKD CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023, mengutip bkn.go.id

- Pendaftaran Seleksi: 20 September sampai dengan 11 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September sampai dengan 14 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 sampai dengan 18 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 19 sampai dengan 21 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 19 sampai dengan 23 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah 22 sampai dengan 28 Oktober 2023

- Penarikan data final 29 sampai dengan 31 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS 1 sampai dengan 4 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 5 sampai dengan 8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS 9 sampai dengan 18 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS 16 sampai dengan 19 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS 20 sampai dengan 22 November 2023

- Masa Sanggah 23 sampai dengan 25 November 2023

- Jawab Sanggah 23 sampai dengan 27 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 26 sampai dengan 30 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah 27 sampai dengan 2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 3 sampai dengan 22 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 3 sampai dengan 5 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 6 sampai dengan 8 Desember 2023

- Penarikan data final 9 sampai dengan 10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 11 sampai dengan 12 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 13 sampai dengan 15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 16 sampai dengan 22 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB 23 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan 5 sampai dengan 12 Januari 2024

- Masa Sanggah 13 sampai dengan 15 Januari 2024

- Jawab Sanggah 13 sampai dengan 19 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 15 sampai dengan 20 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 16 sampai dengan 22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari sampai dengan 22 Maret 2024

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas