Cara Menghitung Upah Lembur untuk Harian, Bulanan atau dari Hasil Kerja
Simak cara menghitung upah lembur pekerja atau buruh. Bisa dihitung berdasarkan harian, bulanan maupun dengan hasil kerja.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara menghitung upah lembur pekerja atau buruh.
Upah lembur pekerja dapat dihitung berdasarkan waktu bekerja maupun hasil kerja.
Perhitungan upah lembur tersebut tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
Lembur juga berlaku untuk waktu kerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Selain itu waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah juga termasuk dalam waktu kerja lembur atau jam lembur.
Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
Agar dapat memberikan upah yang sesuai, simak cara menghitung upah lembur untuk pekerja atau buruh berikut ini:
Cara Menghitung Upah Lembur
1. Upah Lembur Bulanan
Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan dengan formula sebagai berikut:
Upah satu jam = 1/173 x upah satu bulan
Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 100 persen dari upah.
Sementara untuk upah yang komponennya terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, maka formulanya:
Bila upah pokok + Tunjangan tetap < 75 persen upah, maka dasar perhitungan upah kerja lemburnya 75 persen dari upah.
2. Upah Lembur Harian
Bila pekerja dibayar secara harian maka perhitungan besarnya upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu
- Upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu
3. Berdasarkan Hasil Kerja
Bila upah dibayarkan berdasarkan hasil kerja, maka perhitungannya sebagai berikut:
Upah sebulan = penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir
Namun bila upah sebulannya lebih rendah daripada upah minimum, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan upah adalah upah minimum.
Baca juga: 26 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan Upah Minimum
Cara Menghitung Gaji Karyawan di Indonesia
1. Penghitungan Upah dengan Satuan Waktu
Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.
Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.
Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.
Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut:
a. Cara Menghitung Upah Per Jam
Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan / 126
- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.
- Sementara, 29 jam yakni median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Suvei Nagkatan Kerja Nasional (Sakernas)
- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Untuk diketahui, penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial.
Pasalnya iuran jaminan sosial telah menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.
Baca juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan, Bisa Berdasarkan Waktu atau Hasil Kerja
b. Cara Menghitung Upah Harian
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/25
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/21
2. Penghitungan Upah dengan Satuan Hasil
Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.
Sementara, penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)