Firli Bahuri Jadi Tersangka, Berikut Sederet Pimpinan KPK yang Pernah Terjerat Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan menjadi tersangka. Berikut sederet pimpinan KPK yang pernah terjerat hukum.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat ini tengah menjadi sorotan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli Bahuri dengan pasal gratifikasi dan suap.
Baca juga: Firli Bahuri Dikenal Tertutup Sejak Sebelum Tersangka, Tetangga Ungkap Kesaksiannya
Namun, pria berusia 60 tahun itu bukan satu-satunya pimpinan KPK yang pernah terjerat kasus hukum.
Sebelumnya, ada beberapa pimpinan KPK yang pernah bermasalah dengan hukum.
Berikut daftar dan penjelasan singkatnya:
Antasari Azhar adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada 2007 sampai Oktober 2009.
Sebelum diberhentikan secara tetap oleh SBY pada 11 Oktober 2009, Antasari Azhar sempat diberhentikan sementara pada 6 Mei 2009.
Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Nasrudin adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB). Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi obat-obatan dan jaringan apotek.
PRB adalah cucu perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) karena PT PRB adalah anak perusahaan PT Mitra Rajawali Banjaran, anak perusahaan PT RNI.
Diketahui, Nasrudin ditembak di kepala usai bermain golf di Tangerang, Banten, pada 14 Maret 2009.
Nasrudin kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, tetapi tak tertolong dan mengembuskan napas terakhirnya, Minggu (15/3/2009).
Antasari lantas dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Namun, pada Januari 2010 Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya memvonis Antasari dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Antasari terus mengajukan berbagai upaya hukum demi dibebaskan meski banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah ditolak.
Tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (28/4/2015).
Akhirnya, Antasari, diputuskan bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Ia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasinya.
2. Abraham Samad-Bambang Widjojanto dan Bibit-Chandra
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama wakilnya, Bambang Widjojanto, terkena jerat pidana setelah mereka menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Saat itu, Budi Gunawan merupakan calon Kapolri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan Budi sebagai tersangka itu malah membuat Abraham Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Penetapan dilakukan pada 9 Februari 2015.
Selain Abraham Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu oleh pria kelahiran Makassar itu untuk memalsukan dokumen, yaitu Feriyani Liem.
Sementara Bambang merupakan tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam.
Ketika itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.
Namun, perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, berakhir dengan deponir.
Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan perkara ini sudah ditutup dan tuntas, Rabu (4/3/2016).
Kejadian serupa pernah dialami oleh dua mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Saat itu keduanya dituding memeras tersangka, Anggoro Widjojo, sebesar Rp5,1 miliar.
Namun, akhirnya Basrief Arief selaku Jaksa Agung saat itu mendeponir perkara setelah terungkap adanya rekaman merekayasa kasus.
3. Firli Bahuri
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Akibatnya, ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.