Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Harus Nonaktif, Tidak Bisa Masuk ke Kantor KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan SYL. Ia diharapkan segera nonaktif sebagai Ketua KPK dan mundur.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berharap Firli segera dinonaktifkan sebagai Ketua KPK.
Baca juga: Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Boyamin berpendapat, Firli harus dinonaktifkan supaya KPK tak terbebani untuk mengusut kasus korupsi.
“Saya kira habis ini, karena ada penetapan tersangka, dengan sendirinya berdasarkan UU KPK Pak Firli harus nonaktif, tidak bisa masuk ke kantor KPK dan tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujarnya ketika dihubungi Tribunnnews.com, Kamis (23/11/2023).
“Dan di sisi lain tidak membebani KPK, karena adanya proses ini terus terang aja KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi jadi kayak tersandera karena ada kasus di Polda,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta Firli Bahuri mundur dari KPK setelah berstatus tersangka.
Senada dengan Boyamin, Yudi berpendapat Firli bisa menjadi beban bagi komisi antirasuah itu.
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis.
Yudi pun melihat kini ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah pria berusia 60 tahun itu menjadi tersangka.
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.