Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Harus Nonaktif, Tidak Bisa Masuk ke Kantor KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan SYL. Ia diharapkan segera nonaktif sebagai Ketua KPK dan mundur.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini antara lain mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, hingga pejabat eselon I Kementerian Pertanian.
Kemudian, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK, yaitu Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Termasuk Ketua KPK, Firli Bahuri, yang diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Lalu, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)