Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Harus Nonaktif, Tidak Bisa Masuk ke Kantor KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan SYL. Ia diharapkan segera nonaktif sebagai Ketua KPK dan mundur.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Harus Nonaktif, Tidak Bisa Masuk ke Kantor KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan SYL. Ia diharapkan segera nonaktif sebagai Ketua KPK dan mundur. 

Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini antara lain mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, hingga pejabat eselon I Kementerian Pertanian.

Kemudian, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK, yaitu Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Termasuk Ketua KPK, Firli Bahuri, yang diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Lalu, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Berita Rekomendasi

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas